_
KULIAH SORE/MALAM
    ⍍ Tel / WA, HP, SMS, dsb. (klik disini)
Untuk mendapat kerja baru atau meninggikan karir, maka pilihan terbaiknya sekiranya belajar di PTS tsb
Tampilkan juga :   • Program Perkuliahan Gratis   • Pendaftaran Online   • Permintaan Beasiswa Perkuliahan   • Info Menyeluruh   • Biaya Perkuliahan   • Program Studi & Kekhususan   • SKS yang ditempuh & Jumlah Semester   • Download Brosur
Tampilkan juga :   • Program Kuliah Reguler Siang   • Program S2 (Pascasarjana / Magister)   • Perkuliahan Pengusaha
Legalitas Kuliah Sore/Malam Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kuliah Sore/Malam merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kuliah Sore/Malam memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tags: perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas kuliah, sore, malam, hybrid, s1, d3, s2, telah mendorong, memotivasi, agar masyarakatnya, cerdas, tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan, seluruh, masyarakat umumnya masyarakat, pekerja, sepanjang, hayatnya kuliah sore
 
 Pendaftaran Online
 Download Brosur
 Permohonan Beasiswa
 Kumpulan Literatur Bebas
 Lowongan Karir
 Referensi Komputer Sains
 Kumpulan Perdebatan
 Tips & Trik TPA/Psikotes
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Home- Selamat Datang
Tujuan
Pendaftaran Mhs
Info Menyeluruh
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Keunggulannya
Biaya Perkuliahan
Layanan Pertanyaan
Permintaan Beasiswa
Program Studi + Gelar

Masa / Beban Perkuliahan
Beragam Foto
Dosen & Jadwal Pelajaran
Sistem Kuliah
Google Maps Kampus

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Kuliah Sore/Malam (Hybrid)

Transportasi Umum

Pilihan Terbaik
Mendapat Kerja Baru atau Meninggikan Karir
Jaringan Website Program Magister (S2)
Jaringan Website Kuliah Karyawan
Jaringan Website Perkuliahan Reguler Sore/Malam
Jaringan Website Seluruh PTS
Jaringan Website Kuliah Reguler
 Al-Quran Online
 Tips & Trik TPA/Psikotes
 Bermacam2 Promosi
 Waktu Shalat




Pusat Informasi
   
Mobile : 081 1110 4824, 081 1110 4825     No. WA : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini
Kuliah Sore/Malam   ⍍   https://evening-program.nomor.net   ⍍   Kualitas Dosen A+
_