| | Pada Undang2 Dasar 45 pada pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Dan pada Undang-Undang Dasar 45 di Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Padahal pd waktu ini faktanya diantara sebagian warga negara Indonesia ada sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (khususnya wirausahawan / pegawai). Juga sebagian warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan finansial / uang terbatas.
Juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan konten Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Selanjutnya dlm Penjelasan UU-RI tsb diterangkan : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... "
Untuk mengusahakan amanat Undang2 Dasar 45 Pasal 31 serta Undang-Undang SISDIKNAS terkait UNSURYA Jakarta menyelenggarakan Evening Program (Hybrid / Blended) ini, sekaligus memenuhi KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Salah satunya dgn menciptakan kesempatan terhadap seluruh lulusan SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, Sarjana (S-1) atau sederajat, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki kemampuan finansial / uang terbatas, untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah jurusan) ke taraf Sarjana (S-1) atau D-3 (Diploma Tiga) atau Pascasarjana / S-2 di jurusan yang diminati, secara layak dan bermutu sesuai keunggulan UNSURYA Jakarta.
Biaya studinya (silakan klik) dibuat agar dapat meringankan masyarakat, dikarenakan selain diringankan dgn subsidi silang, juga adanya bantuan fasilitas program kredit biaya pendidikan/kuliah tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur setiap bulan sesuai kemampuan keuangan / finansial calon mahasiswa baru. . . . . ➡ lihat semuanya |
Pendaftaran Mahasiswa Baru S1, D3, S2Evening Program (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 1. Dilaksanakan untuk lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb melanjutkan pendidikan ke Sarjana (S-1) atau pindah jurusan. 2. Untuk lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program S2/Magister (MM,MH). Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : jika kapasitas sudah memenuhi maka penerimaan mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mhs baru semester depannya langsung dibuka.
| ⊗ | Biaya Pendaftaran Calon Mhs Baru = Rp 100.000,- | | ⊗ | Pendaftaran dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ⊗ | Pendaftaran Mahasiswa Baru boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran Mahasiswa Baru online), Website, SMS dan Whatsapp.
- via surat, POS, Telp/HP, Fax.
- langsung dilaksanakan di Kampus UNSURYA Jakarta (Sekretariat PKSM) atau diwakilkan.
|
|
Jurusan
|
|
| | | UNSURYA Jakarta - Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
➢ Kampus : Jl. Halim Perdana Kusuma No.1, RT.1/RW.9, Halim Perdana Kusumah, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13610 Silakan klik di bawah ini untuk memperbesar peta.
 |
|
| | Tenaga pengajar (dosen) yang profesional di bidang keilmuannya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) di semua jurusannya.
Mahasiswa yang lulus juga mempunyai kesanggupan menggunakan teknologi informasi sebagaimana rumpun ilmunya; dapat mempertinggi pengetahuan; cakap serta terampil sesuai rumpun ilmunya; dapat memberikan menjabarkan serta penuntasan permasalahan secara sistematis serta berlogika, menggunakan data atau layanan informasi yang dipunyai; bisa mempergunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu berkarir secara mandiri; mampu berperan aktif dlm team kerja.
Jika mahasiswa menerima tugas lembur, atau kerja dgn sistem shift / bergiliran waktu, tugas kerja ke luar kota/negeri, dsb-nya, maka melalui mekanisme tertentu. mahasiswa tsb diberi izin tidak menghadiri pelajaran/kuliah dlm beberapa pertemuan.
Perkuliahan tetap bisa diikuti dengan baik bagi mahasiswa yang dlm bekerjanya dituntut berkarir dgn sistem shift / bergiliran waktu, karena sistem penyelenggaraan kuliah yang terampil serta profesional serta tetap menjaga mutu pendidikan dengan menyatukan Evening Program (Hybrid / Blended) serta Kuliah Reguler, mahasiswa bisa mengikuti perkuliahan di program lainnya dengan mekanisme tertentu.
Lulusannya juga mampu berkomunikasi dengan para pakar pada bidang keahlian yang berbeda serta menggunakan bantuan mereka; mampu menggunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit kewiraswastaan sesuai bidang keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru di rumpun ilmunya, dan menyelenggarakan penelitian.
Waktu perkuliahan yang fleksible serta tidak berbentrokan dgn jadwal kerja namun mahasiswa tetap memiliki mutu waktu dlm pembelajaran serta waktu luang yang cukup untuk beristirahat/berlibur. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
|
| |
| |